--christian--
Rencana akuisisi bank Bukopin tampaknya akan gagal. Sedianya Bank BRI dan Jamsostek yang bersaing untuk mengakuisisi saham Bank Bukopin dan menjadi investor di dalamnya. Kemudian belakangan Jamsostek mundur karena pemerintah ternyata lebih menyukai bila Bank BRI yang masuk, karena lini usahanya sama. Berikutnya ternyata rencana masuknya Bank BRI ini mendapat resistensi dari para pemegang saham Bank Bukopin. Para pemegang saham hanya menyetujui cara pengumpulan dana dengan menerbitkan obligasi. Seandainya manajemen Bank Bukopin tetap ngotot untuk melakukan Right Issue, maka pemegang saham akan menggunakan haknya untuk memesan terlebih dahulu dan menyerap penawaran saham tersebut.
Hal ini berdampak pada harga saham Bank Bukopin yang turun, setelah beberapa waktu lalu sempat naik setelah tersiar kabar rencana akuisisi.
--christian--
Beberapa macam barang dagangan memiliki hubungan yang bersifat komplementer terhadap barang dagangan lainnya. Contohnya adalah Keramik dan Semen Nat. Dalam hal ini Semen Nat adalah barang komplementer (pelengkap) terhadap Keramik, sehingga dapat diasumsikan bahwa orang yang membeli Keramik seharusnya juga membutuhkan Semen Nat, dan seharusnya juga akan membeli Semen Nat.

Berikut adalah contoh beberapa jenis barang dagangan seperti itu, tidak menutup kemungkinan ada kombinasi yang lain:

Keramik dinding Listello
Keramik Semen Nat
Cat Plamir, Thinner
Kitchen Sink, Wastafel, Bath Tub Keran
Pintu Handle pintu, kunci, aksesoris lain
Shower Screen Shower Set, Water Heater
Pompa Air, Tangki Air Pipa, sambungan pipa
Alat elektronik kecil Baterai
Lampu hias Bola lampu
Bor, Gergaji, Power Tools lainnya Mata bor, mata gergaji, dll.

Besar kemungkinan bahwa karyawan bagian penjualan sudah secara otomatis melakukan upaya untuk mendorong penjualan barang-barang yang bersifat komplementer tersebut, atau yang kita sebut dengan istilah Cross-Selling. Namun praktik Cross-Selling harus juga mencakup aktivitas lain sebagai berikut:

Analisa Data
Data volume penjualan dari barang-barang yang bersifat komplementer harus dianalisa, apakah perbandingannya wajar. Dalam hal ini kadang-kadang diperlukan perhitungan tambahann untuk menentukan, misalnya untuk 1 m² Keramik yang terjual seharusnya berapa banyak Semen Nat yang seharusnya terjual. Hal ini karena dalam stok maupun laporan penjualan, Keramik dicatat dengan satuan dos dan Semen Nat dalam satuan bungkus / pcs. Adanya ketidakseimbangan volume penjualan antar barang komplementer harus dicari penyebabnya.
Dalam menganalisa data, juga harus dipertimbangkan “segment” atau “kelas” yang dituju dari tiap jenis barang. Suatu barang di “segment” tertentu memiliki barang komplementer di “segment” yang sama. Tidak akan orang membeli bath tub “kelas atas” lalu membeli keran “kelas bawah”. Hal ini harus diperhitungkan tersendiri untuk tiap-tiap “segment”, dan tidak bisa digabung begitu saja.

Display Barang
Barang-barang yang bersifat komplementer sebagian dapat didisplay dalam satu lokasi, meskipun golongannya berbeda. Misalnya, sebagian kecil stok Semen Nat didisplay di atas tumpukan Keramik, tapi rak khusus untuk golongan Semen Nat tetap ada tersendiri.

Penetapan Margin & Harga Jual
Penetapan margin keuntungan dan harga jual harus diatur sedemikian rupa sehingga dari setiap pasangan barang-barang komplementer tersebut, barang yang “utama” atau memberikan daya tarik dan bersifat price-sensitive hanya mengambil margin yang kecil, tetapi barang yang “sekunder” dan biasanya harganya lebih murah dapat mengambil margin yang lebih besar.
Yang dimaksud barang “utama” disini adalah bila orang menyempatkan waktu datang ke toko hanya untuk membeli barang tersebut. Sedangkan yang dimaksud barang “sekunder” adalah bila orang sudah berada di toko dan setelah melihat / teringat barang tersebut maka baru akan sekalian membeli selagi masih disana.
Contoh: bor listrik merupakan barang yang “utama” dan untuk menarik pembeli dapat diberikan harga yang relatif lebih murah (% margin yang lebih kecil), tetapi terhadap mata bor sebagai barang yang “sekunder” ditetapkan harga yang relatif lebih tinggi (mengambil % margin yang lebih besar) dan didorong dengan upaya Cross-Selling oleh bagian penjualan.

Pembelian & Kelengkapan Jenis Barang
Dalam melakukan pembelian suatu barang harus dipertimbangkan juga untuk pembelian barang-barang komplementer-nya, tentunya tiap-tiap “segment” perlu dipertimbangkan tersendiri. Posisi stok juga perlu dikontrol sehingga stok yang ada selalu seimbang. Selain itu perlu juga untuk terus mencermati jenis barang yang dijual perusahaan agar dapat menemukan “pasangan-pasangan” baru dan barang-barang yang “pasangan”nya belum dijual di perusahaan.
--christian--
Sebuah perusahaan manufaktur plastik di Trosobo, Sidoarjo membutuhkan beberapa karyawan sebagai berikut:

1. Wakil Kepala Produksi
Pria, usia maksimum 30 tahun.
S1 Teknik
Diutamakan yang berpengalaman di bidang manufaktur.

2. Wakil Kepala Quality Control
Pria, usia maksimum 30 tahun.
S1 Teknik
Diutamakan yang berpengalaman di bidang manufaktur.

3. Staf bagian Quality Control
Pria/Wanita, usia maksimum 25 tahun.
S1 Teknik

4. Sekretaris
Wanita, usia maksimum 25 tahun.
S1/D3 semua jurusan.
Memiliki interpersonal skill yang baik & komunikatif.

Kirimkan lamaran & CV dengan email ke: chris3973073@yahoo.com atau hgn@alamjayaprimanusa.com atau recruitment_ajp@yahoo.com paling lambat 30 November 2009.
--christian--
Formulir SPT Masa PPh 21 yang baru sudah bisa didownload disini.
Sekarang SPT Tahunan digabungkan kedalam SPT Masa, dilaporkan menggunakan format SPT Masa, dan dilaporkan pada masa Desember. Karena SPT Tahunan diintegrasikan pada pelaporan masa Desember, otomatis deadline pembayaran dan pelaporannya ikut pada masa Desember, yaitu 10 Januari untuk pembayaran dan 20 Januari untuk pelaporan.

Berikut adalah rincian isi SPT Masa tersebut dan ringkasan penggunaannya, semoga bisa membantu.

1721 - Induk

B. Objek Pajak

C. Objek Pajak - Final

D. Lampiran
1721 - T : Daftar pegawai tetap / penerima pensiun berkala

> Hanya disampaikan pada masa pajak Juli 2009


atau saat pertama kali timbul kewajiban pemotongan PPh 21

> Lebih baik disampaikan juga setiap masa Januari,


karena mungkin ada perubahan status & tanggungan karyawan
1721 - I : Daftar bukti pemotongan PPh 21/26 untuk
pegawai tetap dan penerima pensiun berkala

> Hanya disampaikan untuk masa pajak Desember


A. Daftar pegawai tetap / penerima pensiun atau THT/JHT yang
penghasilan nettonya melebihi PTKP

> Merupakan rekap dari semua formulir 1721-A1 dan 1721-A2 yang ada


B. Pegawai tetap / penerima pensiun atau THT/JHT yang
penghasilan nettonya tidak melebihi PTKP

> Biarpun tidak diminta, sebaiknya dibuatkan
daftarnya juga secara terpisah
1721 - A1 : Bukti Pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap /
penerima pensiun / THT / JHT

> Tidak ikut dilampirkan dalam SPT, hanya dibuat 2 rangkap:
untuk pemotong pajak & WP
1721 - A2 : Bukti Pemotongan PPh 21 bagi PNS, tentara,
polisi, pejabat negara, dan pensiunannya

> Tidak ikut dilampirkan dalam SPT, hanya dibuat 2 rangkap:
untuk pemotong pajak & WP
1721 - II : Daftar perubahan pegawai tetap

> Hanya disampaikan bila terjadi perubahan data pegawai tetap:

> Sebaiknya disampaikan tiap bulan saja, biarpun kosong.


A. Pegawai tetap yang keluar


B. Pegawai tetap yang masuk


C. Pegawai yang baru memiliki NPWP
Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 / 26 (Tidak Final)

> Disampaikan setiap masa pajak,
biarpun kosong tetap harus disampaikan.

> Tidak termasuk yang untuk pegawai tetap
Bukti Pemotongan PPh 21 / 26

> Tidak ikut dilampirkan dalam SPT, hanya dibuat 2 rangkap:
untuk pemotong pajak & WP

> Tidak termasuk yang untuk pegawai tetap
Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 / 26 (Final)

> Disampaikan setiap masa pajak,
biarpun kosong tetap harus disampaikan.
Bukti Pemotongan PPh 21 / 26 (Final)

> Tidak ikut dilampirkan dalam SPT, hanya dibuat 2 rangkap:
untuk pemotong pajak & WP
--christian--
Undang Undang tentang PPN yang baru sudah bisa didownload:

1) di websitenya Dirjen Pajak disini. Ukuran file 21MB
atau
2) di blog tetangga (triyani.wordpress.com) disini. Ukuran file cuma 257KB

Beberapa hal yang penting untuk diketahui adalah:

A) Ada beberapa jasa yang tidak lagi dikenakan PPN: jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum koin, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, jasa boga / katering. Yang memang berdampak nyata mungkin jasa katering ini.

B) Terbuka peluang untuk mengenakan PPnBM sampai setinggi-tingginya 200% terhadap barang mewah. Dalam UU yang sebelumnya maksimal 75% saja.

C) Pada prinsipnya sekarang permintaan restitusi PPN hanya dapat dilakukan pada akhir tahun buku, kecuali untuk:
a. PKP yang melakukan ekspor barang berwujud, tidak berwujud, atau jasa.
b. PKP yang melakukan penjualan pada Pemungut PPN.
c. PKP yang penjualan barang / jasanya berdasarkan peraturan tidak dipungut PPN.
d. PKP yang masih tahap belum berproduksi, sehingga belum melakukan penjualan.
Dimana untuk perkecualian tersebut, restitusi PPN dapat dilakukan pada setiap masa pajak (kapan saja boleh, tidak harus menunggu akhir tahun buku).

D) Khusus untuk PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi, bila telah meminta restitusi dan telah diberikan pengembalian pajak, mempunyai waktu paling lama 3 tahun sejak mulai dikreditkannya pajak masukan, untuk mulai berproduksi dan melakukan penjualan. Bila tidak, maka pajak yang telah diberikan pengembalian tersebut wajib dibayar kembali.

E) Pengusaha Kena Pajak dapat membuat faktur pajak secara gabungan, untuk keseluruhan penjualan pada suatu bulan, dengan syarat bahwa Faktur Pajak dibuat paling lambat pada akhir bulan tersebut.

F) Peraturan bahwa PKP dapat membuat Faktur Pajak Sederhana telah dihapus, sehingga diasumsikan tidak ada lagi faktur pajak sederhana. Semua faktur pajak harus menggunakan faktur pajak standar.

G) Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah pada akhir bulan berikutnya. Misal masa pajak April 2010, paling lambat dibayar dan dilaporkan tanggal 31 Mei 2010 (bila bukan hari libur nasional).

H) Warga negara asing yang membeli barang di Indonesia dan dikenakan PPN dan/atau PPnBM, yang hendak membawa barang tersebut keluar negeri, dapat meminta pengembalian atas PPN dan/atau PPnBM tersebut, dengan syarat:
a. nilai PPN-nya minimal Rp500,000
b. pembelian barangnya dilakukan dalam waktu 1 bulan sebelum kembali ke luar negeri.
c. di Faktur Pajak pada kolom NPWP dan Alamat diisi dengan nomor paspor dan alamat di luar negeri.
d. permintaan pengembalian PPN dan/atau PPnBM dilakukan di kantor Dirjen Pajak di bandara udara, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, dan faktur pajak.

I) Pembeli barang / penerima jasa yang dipungut PPNnya oleh penjual, tetap bertanggung jawab secara renteng atas PPN tersebut, sepanjang dia tidak dapat menunjukkan bukti bahwa PPN yang dipungut tersebut telah disetorkan ke kas negara. Jadi bila penjual memungut PPN tapi tidak menyetorkan ke kas negara, maka pembeli yang dipungut juga harus bertanggungjawab secara renteng karena ia mengkreditkan pajak masukan tersebut.

J) UU PPN yang baru ini mulai berlaku 1 April 2010.